Serang, 24 Mei 2021 – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Banten, pada Senin (24/5).
Dalam sambutannya, Harry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun 2020.
Namun demikian, lanjut Harry, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan tersebut. Seluruh temuan itu telah dimuat dalam Buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Anggota BPK melanjutkan, dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemangku kepentingan dan seluruh rakyat di Provinsi Banten.
“Hal tersebut, sejalan dengan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Anggota BPK.
Sementara itu, terkait LHP Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Ketahanan Pangan Aspek Ketersediaan Pangan tahun 2020, Harry menjelaskan dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Ia menekankan, apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas peningkatan ketahanan pangan pada aspek ketersediaan pangan di Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Harry juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020. IHPD ini bertujuan agar memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, mengenai tindak lanjut, Anggota BPK mengungkapkan bahwa sampai dengan semester II tahun 2020, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Banten telah menindaklanjuti 1.024 rekomendasi dari 1.455 rekomendasi atau (70,38%). Dengan demikian, masih terdapat 431 rekomendasi (29,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Kepada seluruh jajaran Pemprov Banten, Anggota BPK mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Harry pada kegiatan yang dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Banten, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK
Di akhir sambutannya, Harry menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten beserta jajarannya, atas kerja sama selama proses pemeriksaan yang berlangsung di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19. Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan bagi Pemprov Banten untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (bpk.go.id)