Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2015 s.d. 2018 (Semester I) serta Instansi Terkait Lainnya di Cilegon

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 37/LHP/XVIII.SRG/12/2018, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pendanaan Pendidikan Bagi Peserta Didik melalui Program BOS dan PIP dalam Rangka Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2015 s.d. 2018 (Semester I) serta Instansi Terkait Lainnya di Cilegon.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.