Pemeriksaan Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Instansi Terkait Lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 37/LHP/XVIII.SRG/12/2019, BPK telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Instansi Terkait Lainnya.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten.