Serang, 5 Juni 2020 – BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Opini itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2019 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Agus Khotib secara daring kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (5/6).
Penyerahan secara daring dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 dan turut mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten dalam pidatonya mengatakan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, BPK Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah untuk perbaikan ke depan, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.