BPK RI kembali menetapkan kebijakan perpanjangan Work From Home (WFH) hingga 4 Juni 2020 sesuai arahan SE Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 12/X-XIII.2/5/2020 tentang Perubahan Kelima terkait mekanisme penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Beberapa pekerjaan dan kegiatan yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring tetap dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan.