Komisi III DPRD Kota Serang mendatangi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (12/12). Kedatangan Komisi III DPRD Kota Serang yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah ini bertujuan untuk mengkonsultasikan pengelolaan aset daerah di Kota Serang. Adapun yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah H. Namin, S.H. selaku Ketua Komisi III, Acep Rofiudin selaku Wakil Ketua Komisi III, Drs. Aminudin selaku Sekretaris, dan H. Junaedi selaku Anggota. Keempat anggota DPRD tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Banten Antonius Suhardi, Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) Banten Arif Agus, dan Ketua Tim Senior (KTS) Ririn Untari.
Dua pertanyaan besar yang digarisbawahi oleh H. Namin adalah tentang bagaimana aset yang baik dan benar menurut BPK, serta bagaimana pula aset yang dinyatakan bermasalah oleh BPK. Melalui pertanyaan tersebut, diharapkan Komisi II DPRD Kota Serang ini dapat memperoleh arahan dalam pengelolaan aset daerah sehingga pada akhirnya mampu mencapai opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasubaud Banten, Arif Agus, menjelaskan bahwa sumber aset Kota Serang pada prinsipnya bersumber dari dua hal, yaitu APBD dan hibah dari Kabupaten Serang. Pengelolaan atas aset yang bersumber dari hibah inilah yang tampaknya belum dikelola secara memadai. Untuk itu, disarankan Kota Serang melakukan inventarisasi ulang terkait keberadaan aset yang diperoleh dari hibah Kabupaten Serang. Setelah pengecekan atas eksistensinya, barulah dicek keberadaan dokumen-dokumen pendukungnya. Lebih lanjut, untuk mempermudah proses inventarisasi ini Kota Serang dapat membentuk tim inventarisasi aset yang anggota-anggotanya bersifat lintas SKPD.
Atas masukan-masukan tersebut, Komisi III DPRD membenarkan dan akan segera menindaklanjutinya. Selain itu, Komisi III DPRD Kota Serang berencana untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Serang guna membenahi aset-aset daerahnya.