Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan

bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan. (download)