Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

bahwa perkembangan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang semakin meningkat mempunyai arti strategis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika (download)