Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Banten mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Banten, kota/kabupaten di Provinsi Banten, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Banten berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Banten, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK PerwakilanProvinsi Banten dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang  berindikasi tindak  pidana  dan/atau  kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Banten;
  18. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Banten; dan
  19. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.