Koordinator Tim Perhitungan Dana Jaspel Oman Adurochman mengaku, terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 senilai Rp 17,872 miliar, Dwi Hesti Hendarti (Direktur RSU Banten), memerintahkan dirinya untuk menarik 6 persen lebih dana jaspel tanpa memberitahukan kepada karyawannya.