Peraturan Bupati Kabupaten Lebak No. 16 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010 sebagai landasan operasional Pelaksana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.