Provinsi Banten dahulu merupakan wilayah pemeriksaan BPK RI di Jakarta. Kemudian, untuk memenuhi amanat UUD 1945 perubahan III Pasal 23 G Ayat (1) yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, maka pada tanggal 27 Agustus 2007 berdirilah BPK Perwakilan Provinsi Banten yang diresmikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Abdullah Zaini. Peresmian kantor tersebut berdasarkan Keputusan BPK RI Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI.
Sesuai Pasal 676 Keputusan Badan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Banten mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten, Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut diatas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Auditorat Keuangan Negara V BPK RI.
Buku Profil Perwakilan Tahun 2023