Pengarahan oleh Anggota III BPK dan KTF oleh Staf Ahli Bidang Investigatif

DSC_0105               DSC_0218

Serang (22/08) Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten diselenggarakan kegiatan Pengarahan Perhitungan Kerugian Negara /Daerah dan Pemeriksaan Investigasi oleh Anggota III BPK, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A, CA, dan Knowledge Transfer Forum (KTF) Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus – kasus Korupsi oleh Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif, I Nyoman Wara, S.E., Ak., CFr.A., CA. Acara ini diikuti seluruh Pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi yaitu pengarahan oleh Anggota III BPK kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten pada sesi pertama, dan KTF oleh Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif pada sesi kedua.

Dalam pengarahannya, Anggota III BPK menjelaskan pemahaman akan kerugian keuangan negara dimana terdapat dua perspektif hukum yaitu Administrasi dan Perdata, dan perpektif hukum Pidana. Kerugian keuangan negara yaitu berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau karena jabatan atau kelalaian seseorang dan/atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia. Bentuk – bentuk kerugian keuangan negara diantaranya yaitu: Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan; Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara lebih besar dari yang seharusnya; Hilangnya suatu sumber/kekayaan negara; Penerimaan suatu sumber/kekayaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima; Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada; Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya; Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima; dan Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.

Pada sesi kedua, yaitu KTF, Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigatif menjelaskan pengertian akuntansi forensik yaitu penggunaan keahlian dibidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/sengketa keuangan atau dugaan fraud (kesengajaan, pengelabuan, penyembunyian, dan kerugian). Beliau juga memaparkan hal – hal terkait dengan bagaimana auditor dapat merumuskan penyimpangan (fraud), kerugian negara dalam akuntansi forensik, mekanisme dan tahapan penyelesaian kerugian negara, metodologi penghitungan, pola penanganan kasus/perkara, bantuan audit atas perhitungan kerugian negara, dan pengumpulan dan evaluasi bukti, dll.