Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten TA 2010 Dilakukan Serentak

Serang, (30/5) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten TA 2010 pada Senin (30/5). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan serentak di Gedung BPK RI Provinsi Banten, sesuai dengan Kesepakatan Bersama (MoU) BPK RI dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Apabila hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten TA 2009 lalu menyatakan dua opini Wajar Tanpa Pengecualian, lima opini Wajar Dengan Pengecualian, dan satu opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), maka pada TA 2010 ini BPK RI berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukannya menyatakan tiga pemerintah kabupaten/kota mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, empat kabupaten/kota mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, dan dua kabupaten/kota mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Beberapa permasalahan yang masih menjadi hambatan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian adalah permasalahan pencatatan, inventarisasi, dan penilaian aset tetap, permasalahan inventarisasi persediaan, serta permasalahan piutang pajak dan retribusi daerah. Adapun selain permasalahan yang mempengaruhi opini, BPK juga menemukan permasalalahan lain yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain lemahnya pengendalian pemberian bantuan sosial dan hibah, kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, serta kurangnya verifikasi perjalanan dinas. Atas permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah daerah perlu mendayagunakan inspektorat selaku pengawas intern pemerintah daerah dalam penyelesaiannya.

Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten TA 2010, DPRD masing-masing Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama mewujudkan visi dan misi BPK RI dalam menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik (Good Governance).

 

Dikeluarkan oleh :

BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

Ka. Sub Bag. SDM, Hukum & Humas

Retno Damayanti S, S.E., M.M.