Serang, (30/5/11) Pada periode semester I (satu) Tahun Anggaran 2011 BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2010 pada sembilan entitas pelaporan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang meliputi delapan Pemerintah Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah Provinsi.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut dilaksanakan selama 60 hari mulai Maret sampai dengan Mei 2011. Pemeriksaan diawali dengan Pemeriksaan Interim yang difokuskan pada pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2010. Pemeriksaan interim tersebut merupakan satu rangkaian dan tidak terpisahkan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2010.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan pada delapan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2010, BPK menyatakan : tiga pemerintah kabupaten/kota mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, tiga kabupaten/kota mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, dan dua kabupaten/kota mendapat opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Acara berlangsung lancar dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota se Provinsi Banten serta Kepala Daerah Kabupaten / Kota atau yang mewakili. Turut hadir pula dan memberikan sambutan Auditor Utama Keuangan Negara V, Drs Sutrisno, dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara.