PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 25 TAHUN 2013

PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012

PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 25 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

 

ABSTRAK :   Bahwa biaya operasional pada satuan pendidikan negeri tahun anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Anggaran 2013, namun dengan adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SMA dan SMK Tahun 2013 yang bersumber dari APBN perlu adanya perubahan.

 

    Dasar Hukum :
      UU No.2 Tahun 1993;
      UU No.17 Tahun 2003;
      UU No.32 Tahun 2004;
      Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005;
      Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005;
      Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.76 Tahun 2012;
      Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008;
      Peraturan Daerah No.11 Tahun 2012;
      Peraturan Walikota No.39 Tahun 2012.

 

STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota No.43 Tahun 2012;
    Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2014.