PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2013

PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RSUD KOTA TANGERANG

PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 8 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai RSUD Kota Tangerang, diperlukan pedoman yang mengatur pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak dan peran sertanya, dan terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan RSUD Kota Tangerang.

 

    Dasar Hukum :
      UU No.2 Tahun 1993;
      UU No.32 Tahun 2004;
      UU No.36 Tahun 2009;
      Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
      Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2013;
      Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012;
      Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013.

 

      Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
      Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
      Ketentuan Umum;
      Ruang Lingkup;
      Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian;
      Hari Kerja dan Jam Kerja
      Kewajiban dan Hak
      Pembinaan dan Pengawasan
      Ketentuan Penutup.

 

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 1 Mei 2013.