PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2013

PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 34 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2013

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk menyelaraskan pertanggungjawaban komponen biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan terhadap komponen biaya perjalanan dinas yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013.

 

      Dasar Hukum :
      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012;
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012;
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
      Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006;
      Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012;
      6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2012;
      7. Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012.

 

STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2012;
    Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 1 April 2013.