BANTUAN KEUANGANUNTUK PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI RUMAH TANGGA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2013
PERATURAN GUBERNURBANTEN NOMOR 3 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN UNTUK PENDISTRIBUSIAN BERAS BAGI RUMAH TANGGA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | Bahwa untuk penyeragaman dan optimalisasi pelaksanaan penyaluran beras untuk rumah tangga miskin dari titik distribusi pada Desa /Kelurahan bagi rumah tangga sebagai penerima manfaat hingga mencapai target 6 tepat di Kabupaten/Kota
se-ProvinsiBanten, diperlukan pengaturan yang dibakukan secara komprehensif dalam pelaksanaannya.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.23 Tahun 2000; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.13 Tahun 2011; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010; | ||||
Peraturan Gubernur Banten No.32 Tahun 2012.
|
||||
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang : | ||||
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten UntukPendistribusian Beras bagi Rumah Tangga Miskin TA 2013, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Pengalokasian; | ||||
Unsur Penunjang Pelaksanaan; | ||||
Mekanisme Penyaluran; | ||||
Pembiayaan; | ||||
Pembinaan dan Pengawasan; | ||||
Pelaporan; | ||||
Penanganan Pengaduan Masyarakat; | ||||
Ketentuan Lain-Lain; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 7Maret 2013. |