PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 37 TAHUN 2013

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 37 TAHUN 2013

2013

 

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN

 

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk penyeragaman pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah, perlu pengaturan secara tertib pemantaafan barang milik daerah secara optimal.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, Keputusan Menkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2013, Perda Prov. Banten No. 2 Tahun 2013.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Ruang lingkup
  3. Objek dan jenis pelayanan kesehatan
  4. Mekanisme pemungutan dan penyetoran
  5. Keberatan
  6. Pelaporan pertanggungjawaban
  7. Pembinaan dan pengawasan
  8. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.