PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 32 TAHUN 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 32 TAHUN 2013

2013

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PROVINSI BANTEN

 

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk menyesuaikan tugas dan fungsi serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Banten guna optimalisasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.

 

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Banten No. 12 Tahun 2012.

 

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dengan sistematika perubahan sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan diantara angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31.a
  2. BAB XXXIII :Balai perbenihan dan proteksi tanaman kehutanan dan perkebunan BAB XXXIII dan BAB XXXIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XXXIIIA (BALAI PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA BANTEN PADA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN) dan diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 95A, Pasal   95B dan Pasal 95C.

 

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 1 November 2013.