PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 27 TAHUN 2013

STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 27 TAHUN 2013

2013

 

STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk menetapkan biaya harga satuan tarif dalam penyusunan rencana pendapatan, belanja program dan kegiatan, pembiayaan pada satuan kerja perangkat daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah, diperlukan standar satuan harga yang dibakukan guna penyeragaman perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 113/PMK.05/2012, Permendagri No. 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.02/2013, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2006.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Standar satuan harga provinsi banten tahun anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.