PERDA KABUPATEN SERANG NO. 3 TAHUN 2013

TENAGA KERJA ASING – RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 3 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

 

ABSTRAK :   bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai

Retribusi Daerah.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008.

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Ketentuan retribusi
  3. Insentif pemungutan
  4. Pemanfaatan
  5. Ketentuan perizinan
  6. Ketentuan penyidikan
  7. Ketentuan sanksi
  8. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 2Mei 2013.