PERBUP SERANG NO. 1 TAHUN 2013

SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013 – BATAS JUMLAH

PERBUPSERANG NO. 1 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI SERANG NOMOR1 TAHUN 2013 TENTANG BATAS JUMLAH SPP-UP PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN ANGGARAN 2013

 

 

ABSTRAK :   bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan, bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud di atas, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati.

 

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pola Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Penggunaan SPP-UP
  3. Ketentuan dan penutup

 

 

CATATAN :   –            Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–            Berlaku pada tanggal 2Januari 2013.