PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 1 TAHUN 2013

PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI – BIAYA TRANSPORTASI

PERDA KOTA CILEGON NO. 1 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG BIAYA TRANSPORTASI PEMBERANGKATAN DAN PEMULANGAN JEMAAH HAJI

 

ABSTRAK :   Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 15 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2010.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Biaya Transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan umum

2. Maksud dan tujuan

3. Ruang lingkup

4. Biaya transportasi jemaah haji

5. Pengelolaan biaya transportasi jemaah haji

6. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
      – Berlaku pada tanggal 2 Januari 2013.