PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 30 TAHUN 2013

PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH – TATA CARA

PERBUP PANDEGLANG NO. 30 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

 

ABSTRAK :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangTata CaraPengendalian dan Evaluasi RencanaPembangunan Daerah.

 

Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004,UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2011.

 

Peraturan Bupati ini mengatur tentang :

Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut;

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud Dan tujuan
  3. Ruang lingkup
  4. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah
  5. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah
  6. Penetapan kinerja dan sistem informasi manajemen daerah (simda) pengendalian
  7. Pengkoordinasian
  8. Peran serta masyarakat
  9. Sanksi administratif
  10. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.