PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 20 TAHUN 2013

CADANGAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG – PENGELOLAAN

PERBUP PANDEGLANG NO. 20 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 20 TAHUN 2013TENTANG PENGELOLAAN            CADANGAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan penyediaan pangan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dalam mengantisipasi keadaan darurat transien dan gejolak harga pangan perlu mengalokasikan cadangan pangan Kabupaten Pandeglang, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki cadangan pangan di tingkat Kabupaten/Kota minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras.

 

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 22 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010, Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor Kep-4/M.EKON/08/2005 dan Nomor 34/Kep/MENKO/ KESRA/VIII/2005, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008.

 

Peraturan Bupati ini mengatur tentang :

PengelolaanCadangan Pangan Kabupaten Pandeglang

Perbup Pandeglang No. 20 Tahun 2013, dengan sistematika sebagai berikut;

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud Dan tujuan
  3. Sasaran
  4. Dana
  5. Organisasi Pelaksana
  6. Mekanisme Penyediaan
  7. Mekanisme Penyaluran
  8. Pemantauan, pengendalian dan pelaporan
  9. Ketentuan penutup

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 19 september 2013.