Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Banten merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Banten, yaitu

1. Melalui telepon : (0254) 250025
2. Melalui faksimili : (0254) 250037
3. Melalui email : ppid-banten@bpk.go.id
4. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Banten
Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Provinsi Banten 42163
5. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Banten
Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Provinsi Banten 42163
6. Melalui fitur e-PPID (klik link berikut ini: banten-ppid.bpk.go.id)

Adapun daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini: DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK

Waktu operasional PIK BPK Perwakilan Provinsi Banten :

Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB
Jum’at : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB

A. PENGADUAN MASYARAKAT

B. PERMINTAAN INFORMASI

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi (Unduh Formulir Permintaan Informasi);
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan.
    • Jika berasal dari LSM, harus melampirkan akta pendirian LSM.
    • Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
    • Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan).

C. LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK