Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan secara tertulis siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.

Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
  2. Scan/fotocopy identitas diri;
  3. Kronologis dan bukti awal aduan.

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan cara:

  1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
  2. Dikirimkan melalui pos ke alamat:

BPK PERWAKILAN PROVINSI BANTEN
Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Banten 42163

  1. Dikirimkan melalui faksimili ke : 0254-250037
  2. Dikirimkan ke alamat e-mail: eppid-banten@bpk.go.id
  3. Melalui fitur e-PPID (klik link berikut ini: banten-ppid.bpk.go.id)

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.