Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (28/5). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota V BPK Ir. Isma Yatun, M.T. dan para pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2017, maka BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pidato sambutannya Anggota V BPK mengharapkan capaian dan prestasi atas perolehan WTP pada seluruh pemda se-Provinsi Banten dapat menjadi momentum terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” harap Anggota V BPK.
Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan sejenis yang terjadi pada beberapa pemda berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut: (1) Penatausahaan persediaan belum tertib karena beberapa OPD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan, tidak memiliki ruang penyimpanan yang memadai, dan nilai yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi; (2) Kerja sama pemanfaatan aset berupa pasar dan tanah dengan pihak ketiga dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp26,8 Milyar belum menguntungkan pemerintah kabupaten/kota antara lain karena kerja sama tidak didukung dengan perjanjian dan penentuan bagi hasil tidak didasarkan perhitungan yang memadai; (3) Potensi pendapatan minimal sebesar Rp2,2 Milyar belum dipungut yang berasal dari sewa kantor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta jasa kepelabuhanan; (4) Kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp13,6 Milyar; dan (5) Kelebihan pembayaran sebesar Rp4,3 Milyar yang disebabkan pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan standar biaya dan adanya pembayaran ganda.
Anggota V BPK juga mengungkapkan bahwa sebelum LHP atas LKPD TA 2017 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan yang akan dilaksanakan agar tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.