Sejarah BPK RI
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Sejarah BPK RI Perwakilan Provinsi Banten
Sejalan dengan perkembangan pembangunan dan semangat reformasi, BPK RI juga mengalami berbagai perkembangan. Hal ini terlihat dengan adanya perubahan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (5) yang telah ditambah beberapa pasal yaitu Pasal 23 E, 23 F dan 23 G yang semakin memperkuat kedudukan BPK RI. Terutama pada Pasal 23 G Ayat (1) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Salah satu perwakilan yang baru didirikan sebagai pelaksanaan dari amanat UUD ‘45 adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Pada tanggal 15 Juni 2007 Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Keputusan Ketua BPK RI No. 34/K/I-VIII.3/6/2007 tentang Struktur Organisasi BPK RI. Dalam Pasal 2 ayat (5) antara lain menyatakan bahwa struktur organisasi Perwakilan BPK RI di Serang pada saat keputusan tersebut ditetapkan belum berlaku efektif, tetap berada dalam struktur organisasi Perwakilan BPK RI di Jakarta. Dengan demikian Perwakilan BPK RI di Serang baru berupa satu sub auditorat bagian dari Perwakilan BPK RI di DKI Jakarta dengan dua seksi, yaitu Seksi Banten 1 dan Seksi Banten 2.
Pada tanggal 13 Juli 2007 Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Keputusan BPK RI No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI yang pada Pasal 675 dan 676 mencantumkan struktur organisasi dan tata kerja Perwakilan BPK RI di Serang. BPK RI Perwakilan Provinsi Banten ini dibuka secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2008 oleh Ketua BPK RI Prof. DR. Anwar Nasution, yang juga dihadiri oleh Anggota V BPK RI, Hasan Bisri, SE, MM dan Sekretaris Jenderal BPK RI, Dharma Bakti, dengan sebutan Perwakilan BPK RI di Banten. Peresmian Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Drs. H. Moh. Masduki, M.Si yang dalam pidatonya menyatakan menyambut gembira atas dibukanya BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dan mengharapkan kerjasama yang baik untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah penyimpangan keuangan yang ada pada Pemerintah Daerah. BPK RI Perwakilan Provinsi Banten belum memiliki kantor sendiri dan saat ini masih menempati eks gedung KPU milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bertempat di Jalan Kisamaun Nomor. 1 Tangerang.
Pada tanggal 24 Februari 2011 Kantor Baru BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang beralamat di Jalan Raya Palima Nomor. 1, Serang, Banten diresmikan penggunaannya oleh Ketua BPK RI, Drs Hadi Poernomo, Ak., beserta jajaran pejabat eselon I dan II BPK RI Pusat dan dihadiri juga oleh Gubernur Banten, Hj. Ratu Atut Chosiyah dan para undangan yang terdiri dari unsur Muspida Provinsi serta dihadiri Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten
Lebih lanjut, nomenklatur nama Perwakilan BPK RI di Serang berubah menjadi Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan No.06/K/I-XIII.2/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008. Kemudian nomenklatur tersebut diubah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan No.01/K/I.XIII.2/1/2009 tanggal 13 Januari 2009 menjadi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.