BPK Menghimbau Non Cash Transaction dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Banten

Serang, Kamis (12 September 2013) – Dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah serta upaya pencegahan terjadinya korupsi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hadi Poernomo melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Kantor Gubernur Banten, Serang dan jajarannya dalam rangka menghimbau penggunaan non cash transactions di dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan di Banten, pada hari ini (12/9). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Jenderal Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal Provinsi Banten dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

 

Hal tersebut didasarkan pada adanya fakta bahwa salah satu kasus yang sering terjadi adalah di bidang pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, perbaikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah telah dilakukan, baik melalui perbaikan ketentuan perundang-undangan, maupun sistem e-procurement. Sistem tersebut mengatur proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem elektronik sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pembayaran pengadaan barang dan jasa dari kas umum negara/daerah telah dilakukan melalui sistem perbankan atau tidak tunai (non cash transactions atau NCT). Namun, sistem tersebut masih pada proses pengadaan dan pembayaran kas umum negara/daerah kepada pemenang pengadaan barang/jasa. Sistem tersebut belum mengatur transaksi yang dilakukan oleh pemenang pengadaan barang dan jasa tersebut secara non tunai (NCT).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kasus yang terjadi pada Bank Century dan Hambalang, permasalahan yang terjadi timbul pada transaksi-transaksi yang dilakukan secara tunai. Oleh karena itu, BPK menghimbau agar transaksi-transaksi yang dilakukan pemenang pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara non tunai (NCT) melalui sistem perbankan. Implementasinya, Pemerintah Propinsi Banten dapat mengatur NCT di dalam kontrak atau perikatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dengan cara demikian, BPK yakin Pemerintah Provinsi Banten dapat menekan peluang terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Propinsi Banten, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hal ini disebabkan bahwa transaksi tersebut dapat di-trace, ditelusuri, di-tracking secara mudah dan terdokumentasi. Dengan transaparansi dan akuntabilitas yang baik, maka hasilnya bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayan publik dan mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI