Konsultasi Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan & Pemberitaan Mengenai Pemberian ‘fee’ Oleh Bank Daerah Pada Pimpinan Daerah

Rabu (3/2/10), Kepala Pewakilan Provinsi Banten BPK RI – Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak. didampingi oleh Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Banten – Arif Agus, S.E., M.M., Ak., BAP., menerima kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Banten. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, sekaligus konsultasi atas pemberitaan pemberian fee yang dilakukan oleh Bank Daerah kepada para Pimpinan Daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten menyatakan telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terkait kekurangan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Akan tetapi, pihak Pertamina tidak mengakui terjadinya kurang bayar atas PBBKB tersebut, sehingga Komisi III DPRD Provinsi Banten mengajukan dilaksanakannya pertemuan 3 pihak antara Pemerintah Provinsi Banten, Pertamina, dan BPK guna membahas lebih lanjut hal tersebut.  Pada kesempatan yang sama, Komisi III DPRD Provinsi Banten pun meminta pendapat terkait pemberitaan pemberian fee yang dilakukan oleh bank daerah, dalam hal ini Bank Jabar Banten, kepada Pimpinan Daerah. Pemberitaan tersebut telah menyebabkan opini publik yang bernilai negatif kepada para pimpinan daerah, termasuk kepada DPRD Provinsi Banten. Untuk itu, Komisi III meminta BPK untuk memberikan keterangan guna menjernihkan persoalan.

Atas masalah kekurangan penerimaan PBBKB dari Pertamina, Kepala Perwakilan Provinsi Banten BPK RI menyarankan agar Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Banten melakukan rekonsiliasi dengan pihak Pertamina. Lebih lanjut lagi, BPK tidak berkeberatan untuk mengikuti pertemuan 3 pihak guna membahas masalah tersebut, dengan ketentuan penyelenggaraannya dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

Adapun terkait masalah pemberitaan pemberian fee kepada para Pimpinan Daerah, Kepala Perwakilan Provinsi Banten BPK RI menjelaskan bahwa pemberian fee yang dilakukan oleh Bank Jabar Banten merupakan imbalan dari disimpannya dana Pemerintah Daerah pada Bank Jabar Banten, namun seharusnya fee yang diterima tersebut disetor ke kas daerah oleh para penerimanya. Di sisi lain, Kepala Perwakilan Provinsi Banten BPK RI menilai bahwa pemberian fee dapat mengakibatkan timbulnya praktek korupsi, kolusi dan neopotisme (KKN) maka seharusnya fee tersebut dialihkan dengan ditingkatkannya bunga bank atas dana pemerintah daerah yang disimpan pada Bank Jabar Banten, sehingga dapat  meningkatkan pendapatan daerah atas pendapatan bunga.