PERATURAN BUPATI LEBAK NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL KEPADA PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK : Bahwa alokasi Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2012.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 27 Januari 2012.