PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DENGAN PENGANGGARAN TAHUN JAMAK

 

ABSTRAK :

 

 

 

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Banten, khususnya dalam menyediakan sarana jalan dibutuhkan prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat.
    Bahwa kondisi jalan yang mantap akan mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah dalam menarik minat investor.
    Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Penganggaran Tahun Jamak.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
STATUS : Penganggaran pembangunan infrastruktur jalan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 26 April 2012.