PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 13 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN MELALUI PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN KECAMATAN BANTEN BERSATU DENGAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN 2012

ABSTRAK : Bahwa untuk mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan.
    Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu Dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun 2012.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
      3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
STATUS : Petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu (GERBANG RATU) dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2012 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan teknis bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai penerima bantuan.
    Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2012.