PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG.

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG.

 

ABSTRAK : Bahwa Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2006 dengan perkembangan saat ini yang berdampak pada kenaikan harga.
    Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3363);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4101);
     
STATUS : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1   Tahun 2006 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2006.

 

Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2012