PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

PERATURAN  BUPATI  PANDEGLANG  NOMOR  13  TAHUN  2012 TENTANG  PELAKSANAAN  REVIU LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH  KABUPATEN PANDEGLANG

 

ABSTRAK : Bahwa Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Bahwa Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melakukan amanat Pasal  33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang mengatur bahwa aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan;.
    Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara   Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).

 

STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan pada tanggal 1 Maret 2012.