Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011

Serang, (30/5/12) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011.

Penyerahan LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, H. A’eng Haerudin, dan kepada Gubernur Provinsi Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah.

Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pengecualian tersebut dikarenakan beberapa permasalahan, diantaranya (1) dana Kegiatan Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten sebesar Rp18,13 Miliar dikelola diluar mekanisme APBD dan penggunaannya belum disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai; (2) terdapat pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp68,30 miliar; serta (3) terdapat 229 penerima bantuan sosial tahun 2010 senilai 3,87 Miliar dan 197 penerima bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp3,65 Miliar  yang tidak mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Banten. Terkait dana bantuan sosial tersebut, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penelitian ulang terhadap penerima yang tidak mengkonfirmasi penerimaan bantuan sosial tersebut. Hasil penelitian ulang tersebut tentunya dapat berpengaruh terhadap kewajaran penyajian bantuan sosial.

Pada kesempatan yang sama, bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Hibah dan Bantuan Sosial TA 2010 dan 2011.

Penyerahan LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Aeng Haerudin, dan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Muhadi.

lhpprov5lhpprov6

 

 

 

 

 

lhpprov8lhpprov9

 

 

 

 

 

lhpprov2lhpprov7