Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak

bahwa wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan domografis yang memungkinkan terjadinya bencana sehingga diperlukan penanganan bencana secara tepat dan terkoordinasi; (download)