Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta … (download) (lampiran 1)