Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (download)