Pengumuman Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (KAP) yang Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

PENGUMUMAN

No.   01/XII.2/02/2009

Berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan (Dit. EPP) telah melakukan verifikasi kelengkapan permohonan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat terdaftar di BPK.

Dari hasil verifikasi tersebut, kami nyatakan bahwa 31 (tiga puluh satu) KAP telah memenuhi syarat sebagai KAP Terdaftar di BPK, sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

Demikian pengumuman ini untuk dapat digunakan sebagai mestinya oleh pihak yang berkepentingan.

Jakarta, 10 Februari 2009
ttd,
Kepala Direktorat EPP