Rp 12 M untuk Bangun Tiga Puskesmas

Pembangunan Puskesmas dengan prototipe ini, menurut Sukirman akan disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014 yaitu bangunannya yang cukup besar. Sehingga dapat menampung pasien yang rawat inap hingga dua kali lipat dari sebelumnya.