Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. (download)