Mantan Dirut RSUD Banten Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti dituntut 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah serta uang pengganti Rp1,3 miliar dalam kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016.