Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Banten, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penimpanan DEP pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Beranda
Bidang Tugas Pimpinan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan