Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

bahwa untuk menumbuhkembangkan potensi perekonomian daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai tanggung jawab
Pemerintah Daerah, diperlukan upaya pemanfaatan dan peningkatan peran
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah melalui
penyertaan modal daerah sebagai salah satu upaya penggalian sumber
Pendapatan Asli Daerah(download)