Nota Kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Pemerintah Provinsi Banten

NOTA KESEPAHAMAN

ANTARA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

DAN

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

 

NOMOR: 51/NK/I-XIII.2/2/2011

NOMOR: 059/MoU.2-Huk/2011

 

TENTANG

 

PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI

UNTUK AKSES DATA PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN

DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

 

Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu sebelas, bertempat di Serang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   I Nyoman Wara                            :  Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Palka Nomor 1, Palima, Serang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.   Hj. Ratu Atut Chosiyah              :  Gubernur Banten, disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 yang berkedudukan dan berkantor di  Jalan K.H. Sam’un Nomor 5, Serang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

 

Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dilandasi dengan itikad baik menyatakan sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terlebih dahulu memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);

 

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Provinsi Banten dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1

Dalam Nota Kesepahaman ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    1. Data PIHAK KEDUA adalah data milik Pemerintah Provinsi Banten  yang diperlukan BPK dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    2. Akses Data Pemerintah Provinsi Banten adalah suatu cara atau metode untuk melihat, mengirim, mengambil, dan menggunakan Data Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    3. Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten adalah suatu sistem yang terdiri dari sistem aplikasi komputer, infrastruktur jaringan komunikasi, dan prosedur yang digunakan untuk mengakses Data Pemerintah Provinsi Banten.

 

 

 

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 2

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

BAB II

RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten, yang terdiri dari:

  1. sistem aplikasi komputer;
  2. infrastruktur jaringan komunikasi; dan
  3. prosedur Akses Data.

 

Pasal 4

Data Pemerintah Provinsi Banten yang diperlukan dalam Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  1. dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. sistem pengelolaan keuangan daerah;
  3. sistem pengelolaan barang milik daerah;
  4. data selain huruf a, huruf b, dan huruf c di atas yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  5. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; dan
  6. hasil pengawasan internal.

 

 

Bagian Kedua

Pelaksanaan

Pasal 5

Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten, tugas PARA PIHAK diatur sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA menyediakan sistem jaringan komunikasi internal sampai dengan Gateway PIHAK PERTAMA;
  2. PIHAK PERTAMA menyediakan sistem jaringan komunikasi antara Gateway PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
  3. PIHAK KEDUA menyediakan server untuk menampung Data Pemerintah Provinsi Banten agar dapat diakses oleh PIHAK PERTAMA;
  4. PIHAK PERTAMA menyediakan server untuk menampung Data Pemerintah Provinsi Banten yang diakses dari PIHAK KEDUA; dan
  5. PIHAK PERTAMA memasang/menyediakan aplikasi miliknya atau yang berada di bawah penguasaannya, yang diperlukan agar dapat terjadi Akses Data antara PARA PIHAK.

 

Pasal 6

(1)      PIHAK PERTAMA dapat melaksanakan Akses Data Pemerintah Provinsi Banten secara online dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

(2)      PIHAK KEDUA menjamin keberlangsungan aplikasi dan ketersediaan data dalam Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten.

 

Pasal 7

Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten, PARA PIHAK melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. menyiapkan dan mengadakan infrastruktur pendukung Akses Data Pemerintah Provinsi Banten;
  2. menyiapkan jenis dan format Data Pemerintah Provinsi Banten;
  3. melakukan uji coba Akses Data Pemerintah Provinsi Banten secara online;
  4. menyusun tata cara dan keamanan sarana Akses Data Pemerintah Provinsi Banten;

 

  1. melakukan implementasi Akses Data Pemerintah Provinsi Banten;
  2. melakukan pengawasan;
  3. melakukan evaluasi dan penyelesaian masalah; dan
  4. melakukan kegiatan lain dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Akses Data Pemerintah Provinsi Banten.

 

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nota Kesepahaman ini diatur dengan Petunjuk Teknis berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.

 

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab

Pasal 9

(1)      PIHAK KEDUA menjamin bahwa Data Pemerintah Provinsi Banten yang disediakan melalui Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten merupakan data yang lengkap sesuai permintaan PIHAK PERTAMA dan sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam Sistem Informasi PIHAK KEDUA.

(2)      PIHAK PERTAMA menjamin bahwa Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi Banten digunakan hanya untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Pasal 10

(1)      Dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PARA PIHAK membentuk Tim Kerja.

(2)      Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan masing-masing PIHAK.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

RAPAT KOORDINASI

Pasal 11

(1)      Dalam rangka evaluasi, pengembangan, dan penyelesaian masalah dalam melaksanakan Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK dapat melakukan rapat koordinasi.

(2)      PARA PIHAK dapat menunjuk pejabat di lingkungannya masing-masing untuk melakukan rapat koordinasi.

 

BAB IV

PEMBIAYAAN

Pasal 12

Biaya yang timbul dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada Anggaran Belanja masing-masing PIHAK.

 

BAB V

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 13

Perselisihan yang mungkin timbul dari Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

(1)      Nota Kesepahaman ini mulai berlaku pada hari dan tanggal penandatanganan oleh PARA PIHAK.

(2)      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

 


Pasal 15

Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua) asli dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, rangkap pertama dan rangkap kedua mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

 

 

 

PIHAK KEDUA,

 

 

 

 

Hj. RATU ATUT CHOSIYAH

 

PIHAK PERTAMA,

 

 

 

 

I NYOMAN WARA