PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 11 TAHUN 2013

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU – PERUBAHAN

PERDA KABUPATEN SERANG NO. 11 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR11 TAHUN 2013 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan pembangunan di Kabupaten Serang, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013.

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011.

CATATAN :   –            Mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2011

–            Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

–            Berlaku pada tanggal 18Oktober 2013.